Logo Bloomberg Technoz

DHE Wajib 100% Parkir di RI 1 Tahun: Pukulan Telak Sektor Tambang

Mis Fransiska Dewi
22 January 2025 10:00

Ekskavator mengupas lapisan penutup untuk mendapatkan bijih timah di lubang tambang operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg
Ekskavator mengupas lapisan penutup untuk mendapatkan bijih timah di lubang tambang operasi PT Timah di Sungai Liat, Pulau Bangka./Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pelaku industri pertambangan berpendapat wajib penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri sebanyak 100% dan jangka waktu satu tahun bakal menyulitkan perusahaan sektor tersebut.

Kebijakan ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mempersyaratkan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia/Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh karena revisi peraturan pemerintah tersebut belum terbit. Namun, dia berharap rencana aturan tersebut tidak menjadi kenyataan.

“Dengan aturan yang saat ini berlaku [parkir DHE SDA 30% selama 3 bulan] saja sudah menyulitkan perusahaan dalam mengelola arus kas, apalagi jika aturannya lebih ketat,” tegas Hendra saat dimintai konfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Tambang. (Bloomberg)

Senada, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dengan tegas menolak rencana aturan baru wajib penempatan domestik DHE SDA tersebut.