Logo Bloomberg Technoz

Eksportir Wajib Parkir Dolar Setahun, Kecuali untuk Operasional

Dovana Hasiana
23 January 2025 09:00

Pekerja merapihkan uang dolar AS dan rupiah di gerai penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pekerja merapihkan uang dolar AS dan rupiah di gerai penukaran uang di ITC Kuningan, Jakarta, Rabu (17/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mengatakan terdapat komponen biaya yang bisa menjadi faktor untuk mengurangi jumlah penyimpanan atau retensi dari Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dalam sistem keuangan Indonesia.

Sekadar catatan, pemerintah saat ini tengah mengubah ketentuan DHE SDA dengan wajib penempatan 100% dengan jangka waktu satu tahun yang akan berlaku 1 Maret 2025 dari saat ini 30% selama 3 bulan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan hal tersebut bisa dilakukan asalkan masuk ke dalam komponen biaya yang dimaksud pemerintah dan eksportir melakukan konversi ke rupiah.

Sebagai gambaran, Susiwijono menjelaskan, eksportir memiliki DHE SDA sebesar US$100 juta. Lalu, membutuhkan US$80 juta untuk operasional. Maka, kewajiban retensi 100% selama setahun berlaku untuk US$20 juta asalkan operasional tersebut sesuai dengan komponen biaya yang dimaksud pemerintah dan dikonversi ke rupiah.

"Misalkan bayangannya dari ekspor US$100 juta betul-betul US$100 juta tidak begitu. Ada beberapa komponen biaya yang diperbolehkan untuk mengurangi retensi," ujar Susiwijono di kantornya, dikutip Kamis (23/1/2025).