Alasan Industri Migas ‘Dikecualikan’ dari Wajib Parkir DHE 100%
Dovana Hasiana
22 January 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100% selama 1 tahun dipastikan bakal dikecualikan untuk sektor industri minyak dan gas bumi (migas).
Kebijakan baru ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mempersyaratkan penempatan DHE SDA paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan.
Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, sektor migas dikecualikan karena memiliki perbedaan skema bisnis dengan sektor industri SDA lainnya, seperti dalam hal penggunaan kontrak khusus.
"Besaran 100% dengan 12 bulan secara umum sektor bisa patuh. Kalau migas ada kontrak-kontrak khusus, pengeluaran khusus. Ada bagian dari pihak ketiga, ada valas haknya lender. Sektor itu yang dikecualikan," ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor migas Indonesia sepanjang 2024 mencapai US$15,92 miliar, turun 0,28% secara year on year (yoy). Perinciannya, ekspor minyak mentah 2024 mencapai US$2,22 miliar, naik 27,39% yoy; hasil minyak US$4,74 miliar, turun 12,20% yoy; dan gas alam US$8,90 miliar, naik 1,53% yoy.
