Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, lembaganya juga akan melacak pelanggaran data pribadi masyarakat dalam kasus pinjaman online. Menurut dia, perusahaan pinjol legal atau pun ilegal tak boleh menyebarluaskan data masyarakat tanpa izin.
"Kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum," ujar dia.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan industri keuangan digital yang terus berkembang pesat. Dengan sinergi antara kementerian terkait, otoritas keuangan, dan penegak hukum, diharapkan masyarakat dapat lebih terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh layanan pinjaman online ilegal.
Pembentukan Pokja Pinjol lahir sebagai respon Prabowo atas putusan Mahkamah Agung Nomor: 1206 K/Pdt/2024 tanggal 24 April 2024. Dalam gugatan citizen lawsuit tersebut, pemerintah diminta membuat regulasi untuk mengatur tentang perlindungan hukum bagi semua pengguna aplikasi pinjaman online. Selain itu, pemerintah juga dituntut membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni, serta menindak secara tegas terhadap tindak pidana yang dalam praktik pinjaman online.
(azr/frg)





























