Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan ihwal penyebab batalnya pengumuman perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, yang awalnya direncanakan pada hari ini, Kamis (21/11/2024).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, penundaan tersebut dilakukan lantaran pemerintah hingga saat ini masih mengkaji formula yang pas dalam penyesuaian UMP tersebut.

"Masih kami kaji formula yang pas," ujar Indah saat dimintai konfirmasi.

Meski demikian, Indah tak membeberkan kapan pengkajian tersebut akan rampung, seraya memastikan akan menginformasikan hasilnya. "Biarkan kami bekerja dulu," terangnya.

Perkembangan Rata-rata Upah Buruh (BPS)

Adapun, usulan penyesuaian UMP tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materil UU Cipta Kerja, yang didalamnya termasuk ketentuan terkait dengan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, MK meminta pemerintah untuk menaikkan UMP direntang 8% hingga 10%, sesuai dengan usulan kalangan buruh, sebagai penggugat UU tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya juga menuturkan kementerian masih menunggu hasil perhitungan final UMP, terlebih terkait dengan besaran kenaikan yang diusulkan oleh kalangan buruh.

"Kalau formulanya kan sudah ada, tetapi kan tadi saya katakan kita belum tahu hasil hitungnya seperti apa, dan kemudian kami juga tentu harus melaporkan kepada Pak Presiden [Prabowo Subianto]," jelas Yassierli saat ditemui di Kompleks Parlemen, akhir Oktober lalu.

(ibn/roy)

No more pages