Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Resmi Larang Pengusaha Tahan Ijazah

Lisa Listiani
21 May 2025 11:00

Ilustrasi buruh pabrik garmen. (Qilai Shen/Bloomberg)
Ilustrasi buruh pabrik garmen. (Qilai Shen/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan baru saja mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi miliki pekerja oleh pemberi kerja. Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2005 yang dikeluarkan pada 20 Mei 2025.

Hal ini dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan  perlindungan bagi pekerja/buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan adanya praktik penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh.

Dalam surat edaran tersebut terdapat 4 poin yang diatur, diantaranya pelarangan untuk mensyaratkan dan menahan ijazah sebagai jaminan, melarang menghalangi buruh untuk mencari pekerjaan yang lebih baik, meminta pekerja untuk mencermati perjanjian kerja.


Meski demikian, dalam surat edaran itu juga diatur menganai boleh dilakukan penyerahan ijazah dalam keadaan terdesak dengan syarat-syarat tertentu. Berikut 4 poin yang terdapat dalam surat edaran tersebut.

  1. Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja. Dokumen pribadi tersebut merupakan dokumen asli antara lain sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pemberi kerja dilarang menghalangi atau menghambat pekerja/buruh untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.
  3. Calon pekerja/buruh dan pekerja/buruh perlu mencermati dan memahami isi perjanjian kerja terutama jika terdapat ketentuan yang mensyaratkan penyerahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai jaminan untuk bekerja.
  4. Dalam hal adanya kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk adanya persyaratan penyerahan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja/buruh kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis;
    b. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

Surat edaran ini diberikan kepada para gubernur yang ada di seluruh Indonesia untuk disampaikan kepada para bupati dan/walikota untuk segera diimplementasikan di seluruh Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.