Logo Bloomberg Technoz

Tawar Menawar Tarif Royalti untuk Mal Ditolak LMKN

Merinda Faradianti
12 August 2025 15:00

Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)
Ilustrasi Royalti Musik (Diolah Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) mengungkapkan upaya mereka untuk membayar royalti musik bagi restoran telah menemui jalan buntu setelah tawaran tarif royalti yang diajukan ditolak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ketua Umum HIPPINDO Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya sejak tahun lalu telah mengirimkan surat resmi menyatakan kesediaan membayar royalti, namun dengan nilai yang dinilai lebih “masuk akal” untuk pelaku usaha. 

“Harga yang kami ajukan ditolak. Menurut kami waktunya tidak tepat dan nilainya harus lebih bisa diterima. Yang penting kami mau bayar, tapi kalau harganya tidak masuk, ya tidak mungkin kami paksakan,” kata Budihardjo kepada wartawan, Selasa (12/7/2025)


Budihardjo tidak menyebutkan detail nominal tawaran tersebut, namun memastikan angkanya di bawah ketentuan tarif yang berlaku saat ini. Perhitungan tarif royalti, kata dia, biasanya memperhitungkan jenis usaha, luas area, hingga jumlah kursi restoran.

Ia juga menegaskan pihaknya hingga kini belum membebankan biaya royalti kepada konsumen, meski secara prinsip pajak hiburan (PB1) seperti di restoran akan berakhir pada konsumen. Sebagai langkah sementara, HIPPINDO bahkan telah menginstruksikan anggotanya untuk menghentikan pemutaran musik berhak cipta di gerai.