Logo Bloomberg Technoz

Kata KPK Soal potensi Periksa Jokowi di Kasus Kuota Haji

Dovana Hasiana
12 August 2025 20:40

Presiden Jokowi membuka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi membuka PON XXI di Stadion Harapan Bangsa, Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9/2024). (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terbuka untuk memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Hal ini terutama berkaitan dengan keputusan Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan kepada Jokowi sebesar 20.000 kuota pada periode tersebut.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik. KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media, dikutip Selasa (12/08/2025). 

Dalam kasus ini, KPK menerima informasi Jokowi berkomunikasi langsung dengan Kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji. Hal ini merujuk pada kondisi faktual antrean atau waktu tunggu haji umum atau reguler di Indonesia telah menembus 15 tahun. Saat itu, Arab Saudi pun memberikan tambahan 20.000 kuota.


Namun, berdasarkan penyelidikan, Kementerian Agama tak memberikan kuota tambahan tersebut untuk memangkas antrean haji reguler. Mereka justru membagi dua kuota, masing-masing sebesar 10.000 kuota, untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menilai, seluruh kuota haji tambahan seharusnya dimasukkan untuk haji reguler agar sesuai dengan permintaan Jokowi ke Arab Saudi. Seandainya pun dibagi, menurut KPK, harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah seharusnya mengalokasikan 92% atau 18.400 kuota untuk haji umum dan 8% atau 1.600 kuota untuk haji khusus.