KPK: Ada Rapat Kemenag dan Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50%
Dovana Hasiana
13 August 2025 14:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan informasi adanya rapat antara perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan jasa perjalanan (travel agent) yang membahas pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Rapat tersebut menyepakati pembagian 50% atau setara 10.000 kuota untuk haji khusus yang diberikan kepada pengusaha travel.
Rapat digelar karena pembagian kuota haji seharusnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sehingga, alokasi untuk kuota haji khusus hanya 8% atau setara 1.600 kuota. Hal ini menyebabkan nilai keuntungan yang diterima oleh perusahaan travel agent menjadi lebih sedikit.
“Kalau hanya dibagi sekarang 92% dengan 8%, mereka hanya akan dapat 1.600 kuota. Nilai [keuntungan] akan lebih kecil. Apalagi kalau 20.000 semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler,” ujar pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, dikutip Rabu (13/08/2025).
Sehingga, dalam rapat, Kementerian Agama dan asosiasi perusahaan travel haji mencegah terjadinya pembagian kuota penuh atau 100% untuk haji reguler atau pun skema UU Penyelenggaraan Haji yaitu 92% untuk haji reguler. Akhirnya, mereka sepakat kuota tambahan tersebut dibagi dua dengan besaran 50-50.
KPK pun menyoroti 10 agen travel yang diduga mendapat jatah paling besar dari 10.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. Lembaga antirasuah tersebut menilai, perusahaan-perusahaan ini mendapat keuntungan maksimal dari korupsi pembagian kuota haji tambahan tersebut.
































