Logo Bloomberg Technoz

Otak-Atik Formula UMP 2026: Buruh VS Pengusaha

Redaksi
19 November 2025 11:40

Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah massa buruh menggelar demo di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (28/8/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polemik mengenai angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terus bergulir jelang pengumuman kenaikan UMP yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat (21/11/2025). Kalangan buruh mengeklaim bahwa pihaknya memperoleh bisikan jika pemerintah hanya akan menaikkan upah 3,5% saja.

Kenaikan yang jauh lebih rendah ketimbang dengan kenaikan tahun ini sebesar 6,5% tersebut didasari oleh pengenaan indeks tertentu sebesar 0,2 hingga 0,7. Angka tersebut kemudian dijumlahkan dengan angka inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yakni 2,65 dan angka pertumbuhan ekonomi 5,12% dengan kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025. 

Sebagai informasi, Indeks tertentu merupakan variabel makroekonomi yang mewakili kontribusi buruh terhadap inflasi  pertumbuhan ekonomi. Buruh menilai, seharusnya, indeks tertentu pekerja Indonesia berada di rentang 1,0 hingga 1,4.  


“Angka kompromi pertama adalah 6,5%. Ikuti saja keputusan Pak Presiden Prabowo tahun lalu,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal  dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025). 

Opsi kedua yang ditetapkan oleh buruh yakni kenaikan UMP 2026 sebesar 7,7% dan opsi ketiga atau angka kompromi tertinggi mencapai 8,5% sampai 10,5%. Hal ini juga disesuaikan dengan formula kenaikan tahun lalu menurut Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan indeks di rentang 0,8 hingga 0,9.