Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Belum Umumkan UMP, Buruh Konsolidasi Ulang Aksi Demo

Merinda Faradianti
21 November 2025 05:54

Upah Pekerja Stagnan, Ini Daftar Terbaru Gaji 17 Sektor Industri (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Upah Pekerja Stagnan, Ini Daftar Terbaru Gaji 17 Sektor Industri (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) urung mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026, hari ini, Jumat (21/11/2025).

Padahal selama ini pengumuman UMP biasanya dilakukan pada tiap tanggal 21 November 2025, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan alasannya. Kata dia, pemerintah tengah membereskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.


"Jadi Insha Allah, akan diumumkan nanti kepada teman-teman, kapan pengumumannya. Kita tentu berupaya sesegera mungkin kita akan sampaikan," kata dia, belum lama ini.

Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL).