Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama berbagai lembaga pemerintah, dan asosiasi terkait layanan teknologi menyoroti unsur Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) atas perangkat Starlink, layanan internet satelit orbit rendah (LEO) yang telah resmi masuk Indonesia.
Terlebih seluruh perangkat yang terdiri atas antena phased array electronic, router jenis WiFi 5, kabel power jenis AC, dan kabel konektor, diproduksi asing.
“Sehingga dirasa perlu untuk peningkatan pemberdayaan manufaktur dalam negeri yang dalam hal ini penerapan aturan minimum Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi Starlink,” tulis KPPU yang merangkum diskusi bersama Kementerian Kominfo, Kemenkes, APJII, YLKI, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan anggota Komisi VI DPR, Harris Turino, Rabu (7/8/2024).

Pengkajian hadirnya Starlink di Indonesia termasuk peluang keterlibatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri demi meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal.
Anggota KPPU Hilman Pujana menambahkan bahwa pemerintah juga perlu mengutamakan perlindungan konsumen pengguna Starlink.
“Perlu mendapatkan perhatian bahwa saat ini Starlink hanya memiliki satu pusat perbaikan atau service center untuk menampung keluhan konsumen baik terkait layanan maupun kerusakan perangkat. Hal ini perlu dinilai apakah cukup mengingat harga perangkat yang cukup mahal dan biaya berlangganan yang cukup tinggi,” jelas dia.
Diskusi berlangsung dalam semangat menjaga kepentingan masyarakat umum serta memastikan hadir efisiensi bisnis dalam kerangka antimonopoli.
(ibn/wep)