Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
18 September 2025 21:10

Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), A.N.S. Kosasih. (Dok. Taspen)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut. Jaksa menuntut Antonius Kosasih untuk menjalani hukuman penjara selama 10 tahun.

Menurut JPU KPK Gilang Gemilang, Kosasih harus menjalani hukuman tersebut karena dua alasan memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Selain itu, eks bos Taspen tersebut dianggap berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian perkara.

"Hal meringankan; terdakwa belum pernah dihukum," ujar Gilang dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/09/2025).


Selain itu, JPU meminta majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp500 juta subsider penjara selama enam bulan. Menurut dia, hakim juga perlu menghukum Kosasih untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar; US$127.057; SG$283.002; €10.000; ฿1.470 ; £30; ¥128.000; HK$500; dan ₩1,26 juta.

Gilang mengatakan, Kosasih harus melunaskan uang pengganti maksimal satu bulan usai perkara tersebut memiliki putusan berkuatan hukum tetap. Jika belum lunas, KPK akan melelang harta benda Kosasih untuk menutup kekurangan.