Logo Bloomberg Technoz

Kasus Taspen, Eks Dirut Insight Dituntut 9 Tahun 4 Bulan Penjara

Dovana Hasiana
18 September 2025 21:20

Ilustrasi PT Insight Investment Management (Diolah)
Ilustrasi PT Insight Investment Management (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan kepada mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero). Jaksa menuntut Ekiawan untuk menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun empat bulan.

"Dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ujar JPU KPK Gilang Gemilang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/09/2025).

Menurut dia, Ekiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukam tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Dalam kasus ini, Ekiawan dituduh bersama mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. 

Selain pidana penjara, KPK juga menuntut Ekiawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider penjara selama 6 bulan. Seperti Kosasih, KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$253.664 subsider penjara selama 2 tahun