Logo Bloomberg Technoz

KPPU Bakal Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Bunga Fintech Besok

Redaksi
10 September 2025 13:36

Ilustrasi pinjaman berbasis platform p2p lending (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi pinjaman berbasis platform p2p lending (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bakal menggelar sidang lanjutan soal dugaan kartel bunga di industri pinjaman online atau fintech-peer-to peer (P2P) lending pada besok, Kamis (11/9/2025). 

KPPU menjadwalkan sidang kali ini digelar di Jakarta secara luring (offline) dan daring (online) pada Kamis, 11 September 2025 pukul 09.00 WIB, dikutip laman resminya, Rabu (10/9/2025).

Agendanya yakni penyampaian tanggapan terlapor terhadap laporan dugaan pelanggaran (LDP) serta alat bukti berupa surat dan/atau dokumen serta daftar saksi/ahli.


Sidang dengan agenda penyampaian terlapor terhadap LDP ini atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

AFPI Klaim Aturan Bunga Pinjol 0,8% Arahan OJK, Bukan Kartel

Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa aturan pembatasan bunga pinjaman daring (pindar) sebesar 0,8% per hari bukan hasil kesepakatan kartel antarpelaku industri fintech P2P lending. Aturan itu merupakan bagian dari instrumen asosiasi yang dijalankan atas arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).