Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Ini Respons Kemenkeu
Redaksi
18 September 2025 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan merespons kabar terkait gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.
Sebelumnya, Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.
Menanggapi hal tersebut, Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat apapun terkait gugatan dari PTUN Jakarta, sehingga belum bisa menanggapi hal tersebut.
"Sampai saat ini, Kemenkeu belum menerima surat terkait hal tersebut. Kami belum bisa menanggapi ya karena belum terima suratnya," kata Deni kepada Bloomberg Technoz, Kamis (18/9/2025).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
































