Usut Polemik BBM, KPPU Telah Panggil ESDM dan Perusahaan SPBU
Azura Yumna Ramadani Purnama
11 September 2025 08:40

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yakni PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, dan BP-AKR.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendiskusikan kebijakan izin impor bahan bakar mineral (BBM) di tengah kasus kelangkaan stok bensin nonsubsidi di SPBU swasta akhir-akhir ini.
Saat ini, KPPU sedang menganalisis informasi yang dimiliki sembari menunggu data tambahan yang dibutuhkan.
“Sudah ada diskusi dengan para pihak. Analisis sambil berjalan dan menunggu data informasi yang kami perlukan,” kata Taufik ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Kamis (11/9/2025).
Adapun, KPPU tengah mengusut adanya regulasi yang berpotensi menghambat persaingan bisnis dalam usaha SPBU. Dalam hal ini, aturan durasi izin impor yang diubah dari tahunan menjadi per enam bulan yang tengah diusut KPPU.

































