KPPU Analisis BBM Satu Pintu: Rawan Monopoli, Rugikan Konsumen
Azura Yumna Ramadani Purnama
18 September 2025 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) hanya melalui PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan operator SPBU swasta berpotensi berpotensi menimbulkan tantangan dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat atau berpotensi memonopoli usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan, berdasarkan hasil analisis yang dilakukan KPPU, kebijakan pembatasan kenaikan impor sebesar 10% dari volume penjualan operator SPBU swasta tahun sebelumnya membuat hilangnya pilihan konsumen atas produk BBM nonsubsidi dan memperkuat dominasi pasar Pertamina.
“Keterbatasan pasokan BBM nonsubsidi telah berdampak pada berkurangnya pilihan konsumen di pasar dan memengaruhi kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat maupun pelaku usaha. Padahal, tren peningkatan konsumsi BBM nonsubsidi menunjukkan perkembangan positif yang sebaiknya terus dijaga,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Deswin menjelaskan kebijakan impor satu pintu melalui Pertamina ketika operator SPBU swasta kehabisan stok bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) angka 6 huruf c, terkait dengan indikator penunjukan pemasok tertentu.
Lalu, pembatasan kenaikan volume impor sebesar 10% bersinggungan dengan DPKPU angka 5 huruf b terkait dengan indikator membatasi jumlah penjualan/pasokan barang dan atau jasa






























