Stok Bensin SPBU Swasta Seret, KPPU Selidiki Kebijakan Impor BBM
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 September 2025 17:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengonfirmasi tengah melakukan kajian terhadap kebijakan durasi impor bahan bakar minyak (BBM) yang diubah oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari 1 tahunan menjadi per 6 bulan.
Nantinya, kajian tersebut akan menentukan apakah kebijakan yang diambil oleh Kementerian ESDM tersebut mengarah kepada kebijakan yang menghambat persaingan usaha atau tidak.
“Iya dalam proses kajian, fokus ke kebijakan pengaturan impor BBM,” kata Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto kepada Bloomberg Technoz, Senin (8/9/2025).
Adapun, penyelidikan itu dilakukan KPPU sebagai buntut dari kasus kelangkaan BBM nonsubsidi—khususnya bensin RON 92 ke atas — di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, terutama milik Shell Indonesia dan BP-AKR akhir-akhir ini.
Dalam kaitan itu, Taufik menjelaskan jika kebijakan durasi izin impor yang dipangkas tersebut terkbukti menghambat persaingan usaha, KPPU akan memberikan rekomendasi kepada kementerian teknis terkait, dalam hal ini Kementerian ESDM.






























