Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Soal Gugatan Tutut: Sudah Dicabut, Beliau Kirim Salam

Pramesti Regita Cindy
18 September 2025 16:45

Pidato Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)
Pidato Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Tangkapan layar/Youtube Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan oleh putri mantan Presiden ke-2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto kepada Menteri Keuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta.

Tutut menggugat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025.

Menanggapi hal ini, Purbaya mengatakan bahwa dirinya mendapat kabar gugatan tersebut telah dicabut. Bahkan keduanya juga telah berkirim salam. 


"Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau," jelas Purbaya kepada awak media di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025). 

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).