Rawan Korupsi, KPK Awasi Program Rp200 T Menkeu Purbaya
Dovana Hasiana
18 September 2025 22:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengalihkan kas negara senilai total Rp200 triliun yang selama ini disimpan di Bank Indonesia kepada sejumlah Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan terdapat potensi tindak pidana korupsi. Hal ini merujuk, kata dia, pada kasus korupsi yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
"Tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di BPR Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Dia mengatakan, pelaksanaan kebijakan penempatan kas negara Rp200 triliun di Himbara akan menjadi tantangan bagi KPK untuk melakukan pengawasan atau monitoring. Di satu sisi, kata dia, kebijakan tersebut memiliki tujuan positif yaitu menggerakan perekonomian melalui penyaluran kredit.
"Tantangan juga bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari direktorat monitoring kedeputian pencegahan untuk mengawasi. Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat, ujar Asep.
































