Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri pertekstilan menilai upaya pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus memberantas impor ilegal harus tetap dibarengi dengan pembenahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024.
Permendag No. 8/2024 mengatur tentang Perubahaan Ketigas atas Permendag No. 36/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengatakan satgas yang dibentuk Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rashid itu diharapkan dapat berlanjut pada perubahan regulasi impor secara menyeluruh.
"Aturan harus dibereskan secara holistik. Jadi harus secara menyeluruh. Kalau hanya sebagian-sebagian saja yang istilahnya masih ada celah-celah, [dengan begitu] problem itu tidak akan selesai," ungkap Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmaja ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Seperti diketahui, belakangan ini Permendag No.8/2024 kerap dituding sebagai jadi salah satu biang terjadinya banjir produk impor secara ilegal. Untuk itu, Jemmy menginginkan tetap diberlakukannya pembahasan secara menyeluruh terkait dengan penerapan peraturan tersebut.
"Jadi kita mungkin akan duduk bareng dengan Kementerian Perindustrian juga Kementerian Perdagangan. Kita lihat aturan mana yang harus kita revisi gitu, kita usulkan untuk direvisi," tegasnya.
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wiraswasta juga mengapresiasi langkah Kemendag untuk membentuk satgas bersama Kadin untuk membrantas produk impor ilegal di pasar domesti dalam negeri.
Namun, dia tetap meminta kepada pemerintah untuk lebih fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Redma menekankan agar pemerintah untuk membereskan kinerja buruk Ditjen Bea Cukai yang menurutnya telah membiarkan adanya modus impor borongan, pelarian kode harmonized system (HS), hingga under invoice yang terjadi di depan mata dengan bebas, sehingga barang impor murah diklaim membanjiri pasar domestik.
Dia juga memita Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk tidak mencari-cari alasan dan mengalihkan isu, untuk menutupi kinerja buruh anak buahnya tersebut, dan meminta untuk segera dilakukan bersih-bersih Ditjen Bea Cukai utamanya dari oknum penjabat dan petugas bersekongkol dengan mafia impor, untuk menyelamatkan industri tekstil nasional.
Dua Tugas
Diberitakan sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan telah sepakat untuk membentuk satgas bersama Kadin guna menindaklanjuti impor ilegal.
Zulhas -sapaan zulkifli- mengatakan satgas ini setidaknya memiliki 2 tugas. Pertama, melakukan pengecekan di lapangan tentang impor ilegal. Kedua, melakukan identifikasi apakah terdapat penyalahgunaan HS number.
Menurut Zulhas, awal mula pembentukan satgas terjadi karena adanya perbedaan data impor antara data milik Indonesia yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dan dari negara asal.
Meski tidak menjabarkan secara lengkap perihal perbedaan data tersebut, tetapi dia memastikan bahwa terdapat 7 komoditas yang memiliki perbedaan data paling besar.
Sebanyak 7 komoditas tersebut di antaranya adalah TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, tekstil sudah jadi lainnya dan alas kaki.
(prc/wdh)