KSPI: PP Pengupahan & Besaran UMP 2026 Tak Berpihak ke Buruh
Merinda Faradianti
16 December 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan dan angka kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) yang dihasilkan dari PP tersebut.
Ketua KSPI Said Iqbal mengatakan, penyusunan PP tersebut dilakukan tanpa keikutsertaan kaum buruh di dalamnya. Sehingga hal tersebut dinilai merugikan dan tak berpihak pada buruh.
“Menyikapi hal itu KSPI menyatakan menolak, tentang PP terkait pengupahan kalau benar hari ini akan di tandatangani oleh Presiden Prabowo,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).
Iqbal mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkannya dari KSPI Banten bahwa sudah terjadi pembicaraan dengan Presiden Prabowo mengenai PP tentang pengupahan dan besaran UMP 2026 ini.
“Saya pun mendapatkan informasi, kemarin pejabat terkait telah menghadap Presiden Prabowo untuk mendiskusikan salah satunya PP tentang pengupahan dan UMP 2026. Oleh karena itu, bilamana benar akan disahkan PP pengupahan sekaligus penetapan UMP 2026, KSPI mewakili buruh Indonesia menolak PP tentang pengupahan yang terbaru dan menolak nilai kenaikan UMP 2026 yang berasal dari PP yang dimaksud,” tambahnya.






























