Logo Bloomberg Technoz

Ketimbang Kerek Tarif, Asosiasi Dorong Perpres Ojol Jadi Pekerja

Mis Fransiska Dewi
16 December 2025 19:00

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jalan Jend. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (26/11/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berpandangan rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif ojek online (ojol) bukanlah langkah prioritas karena terdapat persoalan lain yang lebih mendesak.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai seharusnya Kementerian Perhubungan mendorong terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang berpihak pada kesejahteraan ojol, taksi online (taksol), dan kurir. 

Untuk itu, Perpres ini wajib mengatur empat hal penting. Pertama, status pengemudi ojol, taksol, dan kurir harus ditetapkan sebagai pekerja karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 1 ayat 15 yang mengatur hubungan kerja yang meliputi unsur pekerjaan, upah dan perintah. 


Semua unsur tersebut telah terpenuhi di dalam hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol melalui aplikasi pengemudi yang di dalamnya ditetapkan unsur pekerjaan yaitu pengantaran penumpang, barang, dan makanan. 

“Unsur upah juga ditentukan platform dengan potongan sebesar 20% (bahkan potongan melebihi ketentuan hingga 70%). Demikian juga unsur perintah ada di dalam aplikasi karena bila pekerjaan tadi tidak diselesaikan maka pengemudi ojol akan terkena sanksi suspend atau putus mitra,” kata Lily dalam siaran pers, Selasa (16/12/2025).