Logo Bloomberg Technoz

Alasan Tolak Besaran UMP Versi Buruh: Politik Pengupahan Murah

Merinda Faradianti
16 December 2025 15:00

Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh menggelar demo menuntut upah layak di jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (10/12/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kaum buruh sepakat menolak peraturan pemerintah (PP) tentang pengupahan dan angka kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) yang dihasilkan dari PP tersebut. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan beberapa alasan mendasar penolakan PP tersebut.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Iqbal, menyebutkan bahwa PP Pengupahan disusun tanpa pembahasan yang layak dengan serikat pekerja. 

Di mana, diskusi substansial di Dewan Pengupahan, menurut KSPI, hanya terjadi sekali, yakni pada 3 November 2025. Padahal PP Pengupahan bukanlah aturan jangka pendek.


“Pembahasan di Dewan Pengupahan cuma sekali. Padahal PP bisa berlaku lama, bahkan bisa sampai 10 tahun. Ini bukan sekadar angka, ini soal hidup buruh dan keluarganya,” kata Iqbal, Selasa (16/12/2025).

Alasan lainnya adalah PP Pengupahan dinilai membahayakan prinsip kebutuhan hidup layak. Di dalam PP tersebut terdapat pengaturan definisi dan mekanisme yang berpotensi membuat daerah tertentu yang dianggap sudah melewati batas atas-tidak mengalami kenaikan upah, sementara harga kebutuhan pokok tetap naik.