Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Peluang Cabut Izin Fintech Lending iGrow dan Investree

Redaksi
12 June 2024 05:30

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dok: Tangkapan layar Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memastikan apakah dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, iGrow dan Investree, akan bernasib sama seperti TaniFund, yang telah dicabut izin usahanya.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL), OJK masih terus melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory action.

Ditambah OJK bertindak berupa, “pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak atau action plan yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree,” tulis Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2026).

Dalam tahap lanjutan jika iGrow dan Investree tidak melakukan upaya perbaikan, OJK akan memutuskan sanksi berat secara bertahap, berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.

Co-Founder & Chairman at Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Pada April OJK menyatakan, dari hasil pertemuan dengan pemegang saham Investree disimpulkan masih adanya itikad baik menyelesaikan kredit macet.