Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memastikan apakah dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending, iGrow dan Investree, akan bernasib sama seperti TaniFund, yang telah dicabut izin usahanya.
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL), OJK masih terus melakukan langkah-langkah pengawasan atau supervisory action.
Ditambah OJK bertindak berupa, “pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus atas rencana tindak atau action plan yang telah disampaikan oleh Penyelenggara kepada OJK termasuk iGrow dan Investree,” tulis Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2026).
Dalam tahap lanjutan jika iGrow dan Investree tidak melakukan upaya perbaikan, OJK akan memutuskan sanksi berat secara bertahap, berupa sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha sampai dengan pencabutan izin usaha.

Pada April OJK menyatakan, dari hasil pertemuan dengan pemegang saham Investree disimpulkan masih adanya itikad baik menyelesaikan kredit macet.
Langkah baru OJK untuk memperbaiki fintech P2P lending adalah “penyempurnaan proses pembiayaan dari lender kepada borrower,” namun Agusman tidak merinci lebih jauh. Selain pengembalian dana investasi dari lender yang terkatung–katung, muncul juga dugaan fraud dimana termasuk pelanggaran pidana.
Dugaan fraud erat kaitannya dengan kepastian CEO Investree Adrian Gunadi mundur pada akhir Januari lalu. DealStreetAsia pertama kali mengabarkan bahwa Adrian didepak dari kursi CEO dan terjadi intrik di internal perusahaan.

Pada kasus iGrow atau PT Link Aja Modalin Nusantara (dulu bernama PT iGrow Resources Indonesia), OJK belum lama menyampaikan jika perusahaan diminta melakukan penyelesaian permasalahan yang melibatkan lender.
Kewajiban penyelesaian sengkarut ini mengacu kepada ketentuan POJK 10/2022. iGrow anak usaha PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) masuk dalam kelompok fintech P2P yang terjerat kredit macet, selain Investree, TaniFund, dan Modal Rakyat.

(mfd/wep)