Logo Bloomberg Technoz

OJK Berencana Gabung BPR dan BPD Menjadi Naungan Pemda

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 June 2024 21:10

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat konfrensi pers Hasil RDK Bulanan April 2024. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menggabungkan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) menjadi dibawah naungan pemerintah daerah (Pemda).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut bahwa berdasarkan peta jalan penguatan BPR akan terdapat banyak aksi konsolidasi guna memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar, salah satunya dengan meleburkan BPR dan BPR menjadi naungan Pemda.

“Kami juga sudah bicara ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), seluruh BPR akan betul-betul berfungsi secara optimal, beri dukungan UMKM di daerah. Akan ada sinergi BPD dan BPR di Pemda,” kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan Mei, Senin (10/6/2024).

Adapun, dalam kesempatan itu Dian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 21 Mei 2024.

Dian menyebut, pencabutan izin BPR tersebut dilakukan OJK dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan. “Serta sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan,” ungkapnya.