Logo Bloomberg Technoz

Sopir Bus Rosalia Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Angga Indrawan
12 April 2024 17:20

Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)
Kecelakaan tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah No. Pol. : AD 7019 OA di Jalan Tol Batang Km 370 A, Kamis (11/4/2024). (SumberHumas Polda Jawa Tengah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Sopir Bus Rosalia Indah, JW resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan tunggal yang menewaskan tujuh orang di Tol ruas Batang, Kamis (12/4/2024). Sopir Bus Rosalia terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

"Dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maksimal ancaman penjara 6 tahun," ujar Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dalam konferensi pers, Jumat (12/4/2024).

"atau denda paling banyak Rp12 juta," tegas Nur Cahyo.

Nur Cahyo memastikan hingga saat ini JW ditahan di rutan Mapolres Batang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kabar penetapan tersangka sebelumnya juga sudah Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan.