Logo Bloomberg Technoz

Respons OJK Soal Gelombang Gugatan Minna Padi & Kresna Life

Sultan Ibnu Affan
02 April 2024 17:00

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi saat RDK Bulanan November 2023. (Youtube OJK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait gelombang gugatan dari beberapa entitas yang mendapat sanksi.

Usai Kresna Life, Minna Padi Aset Manajemen belum lama ini juga melakukan gugatan kepada OJK.

Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi tak menampik, OJK tengah menangani beberapa perkara tata usaha di PTUN.

"Itu terkait di mana pengguggat melawan DK OJK dengan objek sengketa soal sanksi administrasi berupa denda dengan perintah kepada Minna Padi," jelas Inarno, Selasa (2/4/2024).

"Dapat kami sampaikan, sanksi tersebut dikenakan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan seperti yang telah kami umumkan pada akhir 2023. Atas gugatan tersebut, OJK akan mengikuti proses hukum yang berlangsung."