Logo Bloomberg Technoz

Buka Potensi Sidik, KPK Sebut Kasus Jaksa TI Sudah Tahap Pulbaket

Mis Fransiska Dewi
01 April 2024 17:05

Wakil Ketua KPK, Joanis Tanak saat memberi keterangan tentang dugaan suap proyek kereta pada Kemenhub. (tangkapan layar Youtube KPK)
Wakil Ketua KPK, Joanis Tanak saat memberi keterangan tentang dugaan suap proyek kereta pada Kemenhub. (tangkapan layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka potensi meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan jaksa utama lembaga antirasuah tersebut yang berinisial TI. Berdasarkan laporan Dewan Pengawas KPK, jaksa yang sudah kembali ke Kejaksaan Agung tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan senilai Rp3 miliar.

Sebagai bukti komitmen, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim, staf lembaga antirasuah tersebut tengah memeriksa kasus tersebut dengan mengumpulkan data dan bahan keterangan.

"Seingat saya, baru dilakukan puldata [Pengumpulan data] dan pulbaket [Pengumpulan bahan keterangan]," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak saat dihubungi, Senin (1/4/2024). 

Menurut dia, KPK dipastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan dugaan tindak pidana korupsi; termasuk yang mungkin dilakukan para pegawai di internal lembaga tersebut.

Dia pun mengklaim, pimpinan KPK tak akan ragu untuk meningkatkan status dugaan pemerasan Jaksa TI ke tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan. Jika hasil puldata dan pulbaket cukup positif, pimpinan akan mengeluarkan surat perintah penyelidikan.