Logo Bloomberg Technoz

Tepis Isu Bansos, Tim Hukum Prabowo-Gibran Ungkit Dana Desa

Muhammad Fikri
02 April 2024 16:10

Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) berupaya menepis kaitan kebijakan bantuan sosial Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kemenangan pasangan calon nomor urut 02 tersebut di Pemilu 2024.

Program bagi-bagi bansos pada masa kampanye Pemilu 2024 memang menjadi tema yang paling sering dipersoalkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan tersebut dituduh menjadi cara Jokowi mengarahkan pemilik hak suara untuk memilih Prabowo-Gibran.

Salah satu perlawanan diberikan anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dengan mempersoalkan kebijakan dan dana desa yang dikelola Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian tersebut dipimpin kakak kandung cawapres nomor urut 01 Muhaimin Iskandar yaitu Abdul Halim Muhaimin.

“Kalau dikontekskan Jokowi dengan gibran, apakah tidak relevan mengaitkan Muhaimin Iskandar dengan adiknya yang Mendes yang menguasai penyaluran dana desa ini. Mengapa hal ini luput dari perhatian?” kata Yusril di Sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).

Hal ini diungkap saat majelis hakim MK tengah mendengarkan keterangan salah satu ahli yang dihadirkan tim hukum paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yaitu Dosen Universitas Indonesia, Hamdi Muluk. 

Anies Baswedan & Muhaimin Iskandar saat sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)