Logo Bloomberg Technoz

MK Akan Periksa 4 Menteri Jokowi di Sidang PHPU Jumat Depan

Muhammad Fikri
01 April 2024 16:46

Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua MK, Suhartoyo saat memimpin sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan akan memanggil dan meminta keterangan dari empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (5/4/2024). Hal ini senada dengan keingingan tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).

Rencananya, majelis hakim konstitusi akan mendengarkan keterangan dari lima orang saksi. Mereka adalah Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; Menteri Sosial Tri Rismaharini; dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski demikian, kata Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju bukan bentuk pengabulan terhadap keinginan para penggugat. Menurut dia, keputusan tersebut semata hasil musyawarah para hakim yang menilai pentingnya mendengarkan keterangan dari para saksi tersebut.

“Jadi, 5 yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2,” ujar dia.

Zulkifli Hasan dan Bahlil Lahadalia berbincang di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)