Logo Bloomberg Technoz

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sentil Yusril Ihza Mahendra soal Gibran

Muhammad Fikri
02 April 2024 11:55

Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud), Luthfi Yazid menyinggung kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024.

Dia mengungkap ulang pernyataan Yusril tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi pasal batas usia UU Pemilu atau dikenal dengan perkara nomor 90. Putusan tersebut memungkinkan Gibran maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

“Ada seorang pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, dia dalam wawancara dan diberbagai media mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius, bahkan mengandung penyelundupan hukum.” kata Luthfi di Sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Selasa (2/4/2024).

Menurut dia, Yusril bahkan mengungkap sebuah pengandaian jika dirinya menjadi Gibran.

“Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia [Prabowo] untuk tidak maju terus pencawapresannya,” kata Luthfi mencoba mengulang pernyataan Yusril.

Tim hukum Prabowo & Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai Sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)