Daftar Pinjol Resmi OJK Maret 2026, Cek 95 yang Legal dan Berizin
Referensi
04 March 2026 17:37

Bloomberg Technoz, Jakarta - Informasi mengenai daftar pinjol resmi OJK Maret 2026 penting diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online. Di tengah kebutuhan dana cepat dan kondisi ekonomi yang fluktuatif, layanan pinjaman online atau pinjol semakin diminati karena prosesnya serba digital dan pencairannya relatif singkat.
Mengacu pada data resmi Otoritas Jasa Keuangan, hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI P2P lending yang telah mengantongi izin usaha. Jumlah ini masih menjadi acuan untuk daftar pinjol OJK Maret 2026 karena belum ada perubahan total perusahaan berizin.
Total 95 Perusahaan Berizin
OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan serta berada di bawah pengawasan regulator. Dengan demikian, masyarakat dapat memilih layanan dari daftar resmi ini untuk meminimalkan risiko terjebak pinjol ilegal.
Jumlah tersebut belum mengalami perubahan, sehingga daftar pinjol OJK Maret 2026 masih mengacu pada data terbaru yang sama. Kepastian ini menjadi pegangan penting bagi calon peminjam yang ingin memastikan legalitas platform yang digunakan.
Perubahan Nama Penyelenggara
Terdapat perubahan nama sistem elektronik pada PT Doeku Peduli Indonesia, dari DOEKU menjadi KreditOK dengan alamat situs berubah dari https://doeku.id menjadi https://kreditok.id. Selain itu, PT Layanan Keuangan Berbagi kini berganti nama menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
































