Logo Bloomberg Technoz

Yusril Soal Kasus Brimob Aniaya Pelajar: Tak Ada yang Kebal Hukum

Dinda Decembria
22 February 2026 19:30

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada pihak yang kebal hukum terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan wafatnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah yang diduga dianiaya anggota Brimob berinisial Bripka MS.

Yusril menyatakan pelaku penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang wajib diproses secara tegas melalui dua jalur, yakni etik dan pidana. 

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/02).


Menurutnya, pelaku harus terlebih dahulu dibawa ke sidang etik dengan ancaman sanksi pemberhentian sebagai anggota kepolisian. Selain itu, proses hukum pidana juga harus berjalan untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal,” ujar Yusril.