Logo Bloomberg Technoz

Lapor SPT Terakhir 31 Maret, Ini Cara Lapor SPT Saat Lupa EFIN

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 March 2024 11:19

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Batas pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) akan ditutup pada 31 Maret 2024 , sedangkan untuk WP badan pada 30 April 2024.

Para Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan SPT tahunan secara daring atau online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni https://djponline.pajak.go.id.

Melansir laman resmi DJP, para WP dapat melakukan pelaporan SPT melalui layanan e-filing. Layanan tersebut dapat diakses secara daring dan pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri.

Untuk menggunakan layanan e-filing pastikan telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), oleh karena itu para WP harus melakukan pembuatan atau permohonan lupa EFIN terlebih dahulu jika ingin melaporkan SPT.

Jika lupa maka dapat mengajukan permintaan cetak ulang EFIN di Kantor Pelayanan Pajak terdekat, para WP juga dapat mengajukan permintaan layanan lupa EFIN yang bisa diakses melalui, nomor resmi DJP, situs resmi DJP, aplikasi M-Pajak, atau dengan cara mengirimkan email permohonan ke lupa.efin@pajak.go.id.