Logo Bloomberg Technoz

Per Kemarin, Kemenkeu Sudah Terima 4,39 Juta SPT

Dovana Hasiana
22 February 2024 17:22

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat konfrensi pers APBN KITA. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo saat konfrensi pers APBN KITA. (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Awal tahun, wajib pajak Indonesia memiliki kewajiban pelaporan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu penyampaian SPT adalah akhir Maret dan untuk badan adalah akhir April.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo melaporkan, penyampaian SPT hingga 21 Februari adalah 4.397.047. Naik 2,16% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Untuk badan, tumbuh 1,25% di mana kami rekam 139.637 SPT diterima. Untu orang pribadi, sudah diterima 4.257.410 SPT atau meningkat 2,18%," ungkap Suryo dalam jumpa pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Dari sekira 4,3 juta SPT tersebut, 89.232 masih disampaikan secara manual. "Kami masih menerima," ujar Suryo.

Suryo menambahkan pihaknya akan terus mengingatkan wajib pajak untuk menepati kewajiban penyampaian SPT. Misalnya dengan mengirimkan email kepada sekitar 20 juta wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi.