Logo Bloomberg Technoz

LPS Sudah Gelontorkan Rp300 miliar Bayar Nasabah BPR Bangkrut

Sultan Ibnu Affan
22 March 2024 09:05

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menggelontorkan dana mencapai Rp300 miliar untuk membayarkan klaim nasabah dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) bangkrut sampai Maret 2024.

Sebagai Informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin dan menutup 7 BPR bangkrut sampai awal Maret 2024. Ketujuh BPR yang dimaksud adalah BPR Aceh Utara. Kemudian, BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR Pasar Bhakti Sidoarjo, BPR Usaha Madani Karya Mulia (UMKM), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto, dan BPR Wijaya Kusuma.

"Kira-kira [kita sudah] bayar nasabah BPR bangkrut sekitar Rp300 miliar yang dikeluarkan," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi di Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Purbawa memperkirakan, BPR yang berpotensi kembali bangkrut tersebut tak akan melebihi dari Rp1 triliun. Sehingga, kata dia, LPS menjamin untuk membayar klaim simpanan nasabah BPR itu.

Namun, pembayaran tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.