Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Tambang: Birokrasi Rumit Usai ‘Penataan’ IUP ala Bahlil

Redaksi
08 March 2024 11:40

Cover Bahlil di Balik Tambang Nikel Meta Mineral Pradana, Ini Profilnya (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)
Cover Bahlil di Balik Tambang Nikel Meta Mineral Pradana, Ini Profilnya (Arie Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan pengusaha mengaku birokrasi tambang menjadi makin panjang dan rumit setelah adanya program penataan izin usaha pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Direktur Indonesia Mining Association (IMA) Djoko Widayanto mengakui pengusaha tambang terdampak dengan adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Investasi/BKPM dan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) soal perizinan sektor tersebut.

“Ada [perbedaan pendapat antara Kementerian Investasi/BKPM dan ESDM], karena rekomendasinya dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara [ESDM], tetapi diputuskan lain oleh BKPM karena ada perbedaan pemahaman, sehingga terjadi perbedaan [keputusan],” ujar Djoko saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Jumat (8/3/2024).

Djoko menggarisbawahi landasan hukum penataan IUP oleh satgas yang dipimpin Bahlil hanya berupa Keputusan Presiden (Keppres) No. 11/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (Dimas Ardian/Bloomberg)


Dia menjelaskan Kementerian ESDM seharusnya menjadi instansi yang punya kewenangan memberi dan mencabut IUP atas landasan hukum Undang-undang (UU) No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).