Logo Bloomberg Technoz

Cara dan Syarat Lengkap Pembuatan Visa Umrah Mandiri

Muhammad Fikri
05 March 2024 08:10

Ilustrasi umrah. (Foto olehShahbaz Hussain Shah via pexels)
Ilustrasi umrah. (Foto olehShahbaz Hussain Shah via pexels)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu mengumumkan kini memperbolehkan calon jemaah umrah secara mandiri atau menggunakan ‘Personal Visit Visa’.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menjelaskan bahwa visa tersebut dapat diperoleh secara online, single entry maupun multiple entry. Visa tersebut juga memperbolehkan jemaah untuk berkunjung ke seluruh tempat di Arab Saudi.

Hanya saja, pemerintah RI melalui Kementerian Agama, melarang untuk para jemaah melakukan perjalanan Umrah mandiri.

Pemerintah melarang jemaah untuk melakukan Umrah mandiri dikarenakan bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani.

Atas hal tersebut, banyak para jemaah yang masih belum mengetahui mengenai cara dan syarat dalam pembuatan visa umrah mandiri, berikut uraiannya.

Cara Bikin Visa Umrah Mandiri

Artikel Terkait