Logo Bloomberg Technoz

Kejagung Dukung MK Larang Pengurus Parpol jadi Jaksa Agung

Pramesti Regita Cindy
01 March 2024 17:20

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang presiden menunjuk pengurus partai politik menjadi jaksa agung. Hal ini merujuk pada perkara nomor 6/PUU-XXII/2024 tentang uji materi Pasal 20 UU Kejaksaan.
  
Dalam putusan tersebut, MK menambah frasa pada pasal yang berisi daftar syarat seorang bisa menjadi jaksa agung. Mahkamah menambahkan satu syarat yaitu 'bukan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sekurang-kurangan 5 tahun.'

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat Indenpendensi Kejaksaan sebagai Aparat Penegak hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/3/2024).

Ketut juga menyatakan bahwa hal ini sejalan visi Jaksa Agung ST Burhanudin yang meminta jajarannya dapat memisahkan antara kepentingan politik dalam penegakan hukum. 

"Hukum yang dilakukan adalah murni kepentingan hukum, tanpa adanya campur tangan politik," kata Ketut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (tengah). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Selain itu, menurut dia, putusan MK ini bisa semakin membuka peluang bagi anggota Korps Adhyaksa untuk memiliki karir yang lebih tinggi, yaitu menjadi jaksa agung. Selama ini, para jaksa aktif paling tinggi hanya bisa menjadi wakil jaksa agung atau jaksa agung muda.