Logo Bloomberg Technoz

Parliamentary Threshold Dihapus, Pengamat Usul Pengabungan Partai

Pramesti Regita Cindy
01 March 2024 14:00

Cover-Ilustrasi-Quickcount-Pemilu-Legislatif (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Cover-Ilustrasi-Quickcount-Pemilu-Legislatif (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dosen Pendidikan Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu. Dalam putusan tersebut, MK menghapus ambang batas atau Parliamentary Threshold sebesar 4% untuk Pileg 2029.

Menurut dia, penerapan ambang batas yang tinggi selalu membuat suara pemilih pada Pemilu menjadi hangus atau terbuang; hanya karena partai yang dipilih tak lolos ke DPR. Seharusnya, setiap suara pemilih bisa dikonversi menjadi kursi di legislatif.

"Kedaulatan rakyat dan sistem pemilu proporsional menempatkan setiap suara adalah berharga," kata Titi kepada Bloomberg Technoz melalui pesan singkat, Jumat (1/3/2024).

MK sendiri, dalam putusannya, enggan menetapkan besaran ambang batas yang dinilai ideal atau sesuai dengan konstitusi. Mereka mengembalikan kepada DPR dan Pemerintah untuk menetapkan parliamentary threshold baru melalui revisi UU Pemilu.

Menurut Titi, DPR dan Pemerintah memiliki dua pilihan untuk membuat setiap suara pemilih pada sebuah pemilu tak hangus. Keduanya bisa diterapkan jika revisi UU Pemilu menghapus ambang batas atau parliamentary threshold.

Titi Anggraeni, Dewan Pembina Perludem. (Dok. Tangkapan Layar YouTube BRIN)