Logo Bloomberg Technoz

Banyak Suara Hangus, MK Hapus Parliamentary Threshold 4%

Redaksi
29 February 2024 18:18

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas atau parliamentary threshold 4% pada Pemilihan Legislatif. Para hakim sepakat, penerapan ambang batas yang tinggi tersebut telah menciptakan disproporsional antara suara pemilih dengan jumlah partai politik yang lolos ke DPR. Sehingga banyak suara pemilih yang hangus.

Keputusan ini diketok saat MK mengadili gugatan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Pemilu yang diajukan dua pengurus Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.

"[Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu] konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan berikutnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan amar tersebut, MK memastikan Pileg 2024 masih menggunakan ambang batas lolos ke DPR yaitu minimal 4% suara nasional. Akan tetapi, MK meminta aturan tersebut mulai tak berlaku pada Pileg selanjutnya.

Meski demikian, MK menolak menetapkan angka ambang batas yang lebih sesuai. Sembilan hakim sepakat Pasal 414 adalah open legal policy yang artinya diserahkan kembali kepada DPR dan Pemerintah untuk menghitung parliamentary threshold yang cocok.

Hakim Konstitusi Suhartoyo saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/2023).(Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)