Logo Bloomberg Technoz

PNS Belum Terima Kenaikan Gaji 8% Hari Ini, Kemenkeu Buka Suara

Azura Yumna Ramadani Purnama
01 February 2024 15:00

Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)
Ilustrasi PNS DKI Jakarta, (Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan masih belum mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8% per hari ini, Kamis (1/2/2024). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan terjadinya hal itu.

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu menjelaskan, saat ini pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru, yakni yang naik sebesar 8% baru dapat diajukan mulai 1 Februari ini. Namun, selisih kenaikan gaji sejak 1 Januari 2024 akan diterima secara rapel dan diterima pada 1 Maret 2024 mendatang.

“Kenaikan gaji terhitung tanggal 1 Januari 2024.  Pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat diajukan mulai 1 Februari dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan gaji bulan Maret 2024, tanggal 1 Maret 2024. Pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari,” kata Deni saat dihubungi oleh BloombergTechnoz, Kamis (1/2/2024).

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan gaji pokok PNS sebesar 8% pada 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, yang seharusnya sudah mulai diterima pada Februari ini.

"Ketentuan mulai berlaku pada 1 Januari 2024," demikian tertulis dalam beleid yang ditetapkan pada 26 Januari 2024.