Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah akan membayar kenaikan pensiun pokok sebesar 12% untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan mulai 1 Februari 2024.
Jadwal ini lebih cepat dibanding pembayaran kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berlangsung pada Maret 2024.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan Kemenkeu menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk membayar dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.
"Penerima dana pensiun pokok akan menerima pembayaran secara bertahap atas kekurangan pembayaran pensiun Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Dana dibayarkan melalui Taspen dan Asabri," ujar Astera dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/2/2024).
Sementara itu, pembayaran kenaikan gaji PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berlangsung pada Maret 2024.
Astera mengumumkan, terkait pembayaran gaji PNS, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji Bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024.
"Pengajuan dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024," ujar Astera dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).
Pada 26 Januari 2024, pemerintah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji pokok PNS mulai Januari 2024. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Secara umum, besaran kenaikan gaji untuk aparatur sipil negara (ASN) Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri sebesar 8%. Sementara itu, kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun, serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” papar Astera.
(lav)