Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal kampanye akbar dalam Pemilu 2024. Berikut daftar jadwal dan zona kampanye akbar Pemilu 2024.
Aturan mengenai jadwal dan zona kampanye diaturs melalui keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang "Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum dalam Pemilihan Umum Tahun 2024'.
Dalam keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari pada 17 Januari 2024, kampanye akbar atau metode rapat umum dimulai selama 21 hari masa kampanye, yakni pada 21 Januari sampai dengan 10 Februari 2024.
Dengan diberlakukan skema zona per-1 hari dan dilaksanakan dengan sistem rotasi sesuai zona yang dilaksanakan selama 18 hari. Tiga hari terakhir dilaksanakan sesuai pembagian jadwal kampanye rapat umum yang telah disepakati antara KPU dengan tim sukses (timses) paslon.
Sementara, untuk Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak akan menggunakan sistem zonasi, tetapi tetap dengan ketentuan jadwal kampanye KPU.
Dalam kampanye metode rapat umum untuk partai politik maupun capres-cawapres, akan dibagi menjadi tiga zona. Zona A terdiri dari 13 provinsi, zona B terdiri dari 13 provinsi dan zona C terdiri dari 12 provinsi.
Zona Kampanye
1. Zona A terdiri dari; Aceh, Riau, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
2. Zona B terdiri dari; Sumatera Utara, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
3. Zona C terdiri dari; Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua, dan Papua Tengah.
Adapun untuk jadwal 3 hari terakhir sebelum berakhirnya masa kampanye pemilihan umum lewat metode rapat umum ini yakni 8-10 Februari 2024, akan terbagi sebagai berikut:
8 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Barat
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Tengah
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Timur
9 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di Jawa Timur (Sidoarjo)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di Jawa Timur (Surabaya)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di DKI Jakarta
10 Februari 2024
Capres-cawapres nomor urut 1 kampanye di DKI Jakarta (Jakarta International Stadium)
Capres-cawapres nomor urut 2 kampanye di DKI Jakarta (Gelora Bung Karno)
Capres-cawapres nomor urut 3 kampanye di Jawa Tengah.
(prc/ain)