Sewa Jet Pribadi, DKPP Beri Peringatan Keras ke KPU
Dovana Hasiana
21 October 2025 19:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin; Sekretaris Jendral KPU Bernard Dermawan Sutrisno; dan empat anggota KPU yang terdiri dari Idham Holik; Yulianto Sudrajat; Parsadaan Harahap; dan August Mellaz.
Mereka mendapatkan peringatan keras karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa pesawat jet pribadi (private jet) dengan dalih memberikan dukungan logistik pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU. Teradu II Idham Holik. Teradu III Yulianto Sudrajat. Teradu IV Parsadaan Harahap. Teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan yang disiarkan secara virtual melalui YouTube DKPP, Selasa (21/10/2025).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Sementara, anggota KPU Betty Epsilon Idroos tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sehingga, KPU melakukan rehabilitasi nama baik Betty. DKPP mengatakan Betty tidak hadir dalam rapat pleno pembahasan rencana pengadaan sewa private jet dan tidak menandatangani berita acara pleno tersebut pada 31 Oktober 2023.































