Logo Bloomberg Technoz

Fotokopi KTP Resmi Tak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Redaksi
12 January 2024 12:10

Infografis Cara Buat KTP Digital Cuma Dari HP, Bisa Langsung Jadi (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Infografis Cara Buat KTP Digital Cuma Dari HP, Bisa Langsung Jadi (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mulai Oktober tahun 2024 pemerintah akan menerapkan sistem indentitas digital. Hal ini berdampak pada seluruh layanan pemerintahan tidak lagi memperlukan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas.

Usai tidak lagi mensyaratkan fotokopi KTP, maka segala prosesnya akan memanfaatkan IKD dengan bantuan mesin pembaca kartu atau card reader. Dengan layanan berbasis IKD harapannya memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK. 

Tidak lagi ada pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Sistem identitas digital akan berlaku efektif sekitar sembilan bulan dari saat itu tersbut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri selanjutnya membuat sosialisasi larangan fotokopi KTP dalam kegiatan layanan pemerintahan. Telah dilakukan sejak lebih dari 10 tahun.

KTP elektronik akan digantikan dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bentuknya seperti aplikasi yang merekam database kependudukan seperti hanya KTP lama saat ini. Isinya NIK, alamat, tempat tanggal lahir, ataupun lainnya.