Logo Bloomberg Technoz

Pada bagian lain, sektor perusahaan pembiayaan (multifinance) mencatatkan total pembiayaan Rp467 triliun per November 2023. Angka ini naik 14,1% secara yoy. Piutang perusahaan multifinance yang bertumbuh didukung pembiayaan modal kerja dan
investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 17,22 persen yoy dan 10,69 persen yoy.

"Profil risiko perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non performing financing
(NPF) net tercatat sebesar 0,72%, dan NPF gross sebesar 2,54%. Gearing ratio perusahaan
pembiayaan menunjukkan tren yang positif dan tercatat sebesar 2,21 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali," terang Agusman. Juga terdapat tujuh multifinance juga belum memenuhi modal minimum.

Untuk perusahaan modal ventura tercatat mengalami penurunan pembiayaan di November 2023 sebesar 2,61% secara yoy, dengan nilai mencapai Rp17,39 triliun. Total nilai aset para Venture Capital (VC) tercatat Rp26,56 triliun, naik dari periode yang sama tahun lalu di Rp24,6 triliun. 

Agusman menyampaikan bahwa terdapat sembilan perusahaan VC yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Untuk seluruh perusahaan cekak modal pada bidang PVML telah menyampaikan rencana aksi untuk memenuhi modal minimum.

"OJK terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan
persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new
strategic investor. Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada
OJK," tegas Agusman.

"Untuk P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, OJK
telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus
mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan
ekuitas minimum Rp2,5 miliar."

Agusman menambahkan bahwa selama Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administratif kepada 35 perusahaan pembiayaan, 18 pemodal ventura dan 16 perusahaan pinjol yang telah terbukti melanggar.

"Pengenaan sanksi administratif untuk PP dan PMV terdiri dari 25 sanksi denda, 55 sanksi peringatan/teguran tertulis dan satu pembekuan kegiatan usaha akibat belum melaksanakan action plan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura," pungkas dia.

(fik/wep)

No more pages